Setelah Menjual Kendaraan Bermotor, Masih Perlukah Kita ke Samsat? Yuk Cari Tahu Lebih Lanjut!

By Cecilia Ardisty, Minggu, 6 Desember 2020 | 09:06 WIB
Setelah menjual kendaraan bermotor perlu ke SAMSAT (freepik)

Setelah Menjual Kendaraan Bermotor, Masih Perlukah Kita ke Samsat? Yuk Cari Tahu Lebih Lanjut!

Nakita.id - Beberapa kondisi membuat Moms dan Dads menjual kendaraan bermotor entah itu mobil atau motor.

Lantas, ketika hendak menjual kendaraan bermotor, Moms dan Dads pasti bertanya-tanya perlukah melapor ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Maka, dari pada bingung yuk simak penjelasan di bawah ini.

Baca Juga: Demi Wujudkan Tempat Tinggal Impian Anak Istri, Raffi Ahmad Rogoh Kocek Hingga Rp 100 Miliar Sampai Jual Mobil Mewahnya, 'Bangun Rumah Mana Ada yang Murah'

Melakukan jual beli kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat sudah menjadi hal yang biasa di masyarakat.

Keinginan berganti tunggangan atau ada kebutuhan yang perlu dipenuhi mendorong pemilik kendaraan melego kendaraannya.

Bagi warga DKI Jakarta yang sudah memindahtangankan kendaraannya, apakah perlu lapor ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)?

Baca Juga: Kasus Narkoba Dwi Sasono Bikin Widi Mulia Putar Otak Bayar Cicilan Rumah, Jual Mobil Kesayangan Jadi Solusi, 'Eh Mobil Gapapa Ya Dijual'