Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, bagi pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya disarankan untuk melapor ke Samsat.
Hal ini bertujuan agar pemilik kendaraan tidak terkena tarif pajak progresif jika nantinya akan membeli kendaraan dengan tipe atau jenis yang sama.
“Kalau kami menyarankan agar melapor sehingga tidak terkena tarif pajak progresif nantinya,” kata Herlinat kepada Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).
Herlina menambahkan, dengan melaporkan data kendaraan yang sudah dijual atau dipindahtangankan otomatis data kepemilikan juga akan dihapuskan.
Dengan begitu, jika nantinya pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya tidak perlu khawatir terkena pajak progresif jika akan membeli kendaraan baru lagi.
“Kami hanya sebatas pajaknya saja, pelaporan yang disampaikan pemilik kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan yang sudah dijualnya,” ucapnya.
View this post on Instagram
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR