Pajak progresif ini diatur di dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.
“Sesuai dengan peraturan itu pajak progresif untuk kendaraan kedua adalah kelipatan 0,5 persen,” ujarnya.
Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
Baca Juga: Jual Mobil Mewahnya, Arief Muhammad Perintahkan Netizen untuk Rayu Taqy Malik: Ingetin Beli BMW Gue!
5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen.
7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
8. dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.
Maka dari itu, Herlina pun mengimbau kepada pemilik kendaraan yang sudah memindahtangankan ke orang lain agar segera mengurus pemblokiran STNK-nya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Jual Kendaraan Perlukah Lapor ke Samsat?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR