Setelah Menjual Kendaraan Bermotor, Masih Perlukah Kita ke Samsat? Yuk Cari Tahu Lebih Lanjut!
Nakita.id - Beberapa kondisi membuat Moms dan Dads menjual kendaraan bermotor entah itu mobil atau motor.
Lantas, ketika hendak menjual kendaraan bermotor, Moms dan Dads pasti bertanya-tanya perlukah melapor ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Maka, dari pada bingung yuk simak penjelasan di bawah ini.
Melakukan jual beli kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat sudah menjadi hal yang biasa di masyarakat.
Keinginan berganti tunggangan atau ada kebutuhan yang perlu dipenuhi mendorong pemilik kendaraan melego kendaraannya.
Bagi warga DKI Jakarta yang sudah memindahtangankan kendaraannya, apakah perlu lapor ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)?
Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, bagi pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya disarankan untuk melapor ke Samsat.
Hal ini bertujuan agar pemilik kendaraan tidak terkena tarif pajak progresif jika nantinya akan membeli kendaraan dengan tipe atau jenis yang sama.
“Kalau kami menyarankan agar melapor sehingga tidak terkena tarif pajak progresif nantinya,” kata Herlinat kepada Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).
Herlina menambahkan, dengan melaporkan data kendaraan yang sudah dijual atau dipindahtangankan otomatis data kepemilikan juga akan dihapuskan.
Dengan begitu, jika nantinya pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya tidak perlu khawatir terkena pajak progresif jika akan membeli kendaraan baru lagi.
“Kami hanya sebatas pajaknya saja, pelaporan yang disampaikan pemilik kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan yang sudah dijualnya,” ucapnya.
View this post on Instagram
Pajak progresif ini diatur di dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.
“Sesuai dengan peraturan itu pajak progresif untuk kendaraan kedua adalah kelipatan 0,5 persen,” ujarnya.
Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
Baca Juga: Jual Mobil Mewahnya, Arief Muhammad Perintahkan Netizen untuk Rayu Taqy Malik: Ingetin Beli BMW Gue!
5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen.
7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
8. dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.
Maka dari itu, Herlina pun mengimbau kepada pemilik kendaraan yang sudah memindahtangankan ke orang lain agar segera mengurus pemblokiran STNK-nya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Jual Kendaraan Perlukah Lapor ke Samsat?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR