Bak Buah Simalakama, Jefri Nichol Harus Bayar Ganti Rugi 4,2 Miliar atau Pilih Kehilangan Asetnya Usai Kalah Gugatan di Pengadilan

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 17 Desember 2020 | 15:25 WIB
Jefri Nichol kalah atas kasus wanprestasi (Grid.ID/Rissa Indrasty)

Bak Buah Simalakama, Jefri Nichol Harus Bayar Ganti Rugi 4,2 Miliar atau Pilih Kehilangan Asetnya Usai Kalah Gugatan di Pengadilan

Nakita.id - Kabar kurang enak datang dari aktor ganteng Jefri Nichol yang baru saja mengalami kekalahan di pengadilan.

Karena putusan kalah tersebut, Jefri Nichol harus membayar denda sebesar 4,2 miliar rupiah.

Jefri Nichol dituntut bersalah atas kasus wanprestasi yang telah dilaporkan oleh Falcon Pictures.

Jefri Nichol terbukti melakukan wanprestasi atau pelanggaran kontrak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020) kemarin.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu Sekarang, Konsumsi 5 Makanan Ini Ternyata Khasiatnya Sama Seperti Minum Obat Alami Tambah Darah Saat Hamil

Baca Juga: Terungkap Cara Sederhana untuk Bisa Cegah Virus Corona, Salah Satunya Tidur NyenyakMajelis Hakim mengabulkan gugatan rumah produksi Falcon Pictures untuk meminta ganti rugi karena Jefri Nichol telah melanggar kontrak kerja dengan mereka.

Melansir dari Tribun Seleb, ada tiga orang tergugat dalam laporan Falcon Pictures, yakni Jefri Nichol, ibunda Jefri Nichol, Juanita Eka Putri serta manajer sang artis, Baetz Agahon.

Ketiganya wajib membayar ganti rugi dengan total 4,2 miliar kepada Falcon Pictures.