Bak Buah Simalakama, Jefri Nichol Harus Bayar Ganti Rugi 4,2 Miliar atau Pilih Kehilangan Asetnya Usai Kalah Gugatan di Pengadilan
Nakita.id - Kabar kurang enak datang dari aktor ganteng Jefri Nichol yang baru saja mengalami kekalahan di pengadilan.
Karena putusan kalah tersebut, Jefri Nichol harus membayar denda sebesar 4,2 miliar rupiah.
Jefri Nichol dituntut bersalah atas kasus wanprestasi yang telah dilaporkan oleh Falcon Pictures.
Jefri Nichol terbukti melakukan wanprestasi atau pelanggaran kontrak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020) kemarin.
Baca Juga: Terungkap Cara Sederhana untuk Bisa Cegah Virus Corona, Salah Satunya Tidur Nyenyak
Majelis Hakim mengabulkan gugatan rumah produksi Falcon Pictures untuk meminta ganti rugi karena Jefri Nichol telah melanggar kontrak kerja dengan mereka.
Melansir dari Tribun Seleb, ada tiga orang tergugat dalam laporan Falcon Pictures, yakni Jefri Nichol, ibunda Jefri Nichol, Juanita Eka Putri serta manajer sang artis, Baetz Agahon.
Ketiganya wajib membayar ganti rugi dengan total 4,2 miliar kepada Falcon Pictures.
"Menghukum tergugat satu (Jefri Nichol), tergugat dua (Juanita Eka Putri), dan tergugat tiga (mantan manajer Jefri Nichol, Baetz Agahon)."
"Membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," kata hakim dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan.
Tidak sampai di situ saja, Jefri Nichol juga harus membayar biaya administrasi perkara sebesar Rp 1.340.000.
Mendapatkan tuntutan uang ganti rugi sedemikian banyak, Jefri Nichol pun terancam kehilangan asetnya bila tidak sanggup membayar.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Akhirnya Gratiskan Vaksin Covid-19, Inilah Panduan untuk Penerima Vaksin
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astuti ketika dimintai keterangan oleh Kompas.com.
Apabila tidak melaksanakan putusan Majelis Hakim, Falcon Pictures akan menyita aset aktor 'Dear Nathan' ini.
"Kalau tidak atau memenuhi kewajiban maka kita akan mengupayakan untuk mengambil semua aset Jefri Nichol," kata Debby saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Namun, Debby percaya kalau aktor kelahiran 1999 ini akan memenuhi kewajibannya membayar denda.
Pasalnya, Jefri Nichol dianggap sudah tahu konsekuensinya ketika masalah ini bergulir di pengadilan.
"Jefri dalam perkara ini bukan pertama kali berurusan hukum. Dia juga pernah (berurusan) perkara narkotika. Dia sudah tahu risikonya kalau berurusan dengan hukum," ucap Debby.
Baca Juga: Akhirnya Ketemu Jawabannya, Ternyata Begini Cara Memakai Daun Jeruk yang Benar Pada Masakan, Nomer 3 Jarang Banget Dilakukan!
Soal kasus tersebut, pihak Falcon Pictures masih menunggu keputusan Jefri Nichol untuk dua pekan ke depan, apakah akan menerima putusan ini atau akan melakukan banding.
"(Batas waktu untuk membayar) pada umumnya biasanya setelah inkrah dia harus melakukan pembayaran ganti rugi," tukas Debby.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com,tribun seleb |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR