"Menghukum tergugat satu (Jefri Nichol), tergugat dua (Juanita Eka Putri), dan tergugat tiga (mantan manajer Jefri Nichol, Baetz Agahon)."
"Membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," kata hakim dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan.
Tidak sampai di situ saja, Jefri Nichol juga harus membayar biaya administrasi perkara sebesar Rp 1.340.000.
Mendapatkan tuntutan uang ganti rugi sedemikian banyak, Jefri Nichol pun terancam kehilangan asetnya bila tidak sanggup membayar.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Akhirnya Gratiskan Vaksin Covid-19, Inilah Panduan untuk Penerima Vaksin
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astuti ketika dimintai keterangan oleh Kompas.com.
Apabila tidak melaksanakan putusan Majelis Hakim, Falcon Pictures akan menyita aset aktor 'Dear Nathan' ini.
"Kalau tidak atau memenuhi kewajiban maka kita akan mengupayakan untuk mengambil semua aset Jefri Nichol," kata Debby saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,tribun seleb |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR