Bukan 14 Hari, Pasien Covid-19 Kini Diperbolehkan Masuk Kerja Tanpa Swab dengan Catatan Berikut

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 28 Desember 2020 | 19:30 WIB
Aturan isolasi mandiri pasien Covid-19 (Freepik)

Nakita.id - Maraknya kasus Covid-19 di Indonesia memang sangat mengkhawatirkan.

Hingga saat ini, masyarakat masih harus terus menjaga kesehatan dan kebersihan agat terhindar dari Covid-19.

Di awal pandemi, berbagai pakar mengatakan bila masa isolasi pasien terkonfirmasi Covid-19 berlangsung selama 14 hari.

Namun baru-baru ini, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru.

Baca Juga: Ampuh Hindari Tertular Covid-19, Inilah Cara Meningkatkan Imun Tubuh Agar Sehat Selama Pandemi

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Kehilangan Penciuman karena Terpapar Covid-19 Bisa Sembuh dengan Cara Ini

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau dr Indra Yovi menungkapkan bila masa isolasi mandiri pasien Covid-19 selama 10 hari.

Dan bila dalam 10 hari gejalanya sudah hilang, maka pasien tersebut tidak berisiko menularkan virus kepada orang lain.

Hal tersebut disampaikan Yovi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya, Yovi mengatakan, "10 atau 13 hari lah, kalau dari Menteri Kesehatan, maka orang yang sudah terkena Covid-19 dan gejalanya sudah hilang maka dia tidak lagi berisiko menularkan".