Semakin Memanas Setelah Diterapkan Jadi Tersangka, ICJR Sebut GA dan MYD Tidak Seharusnya Dipidanakan, Ini Penjelasannya

By Rachel Anastasia Agustina, Rabu, 30 Desember 2020 | 11:00 WIB
Gisella Anastasia (instagram.com/gisel_la)

Semakin Memanas Setelah Diterapkan Jadi Tersangka, ICJR Sebut GA dan MYD Tidak Seharusnya Dipidanakan, Ini Penjelasannya

Nakita.id - Publik tanah air tengah dibuat heboh dengan penetapan Gisella Anastasia sebagai tersangka pada Selasa (29/12/2020) kemarin.

Seperti diketahui, pada bulan November lalu tersebar video syur yang diduga mirip dengan artis GA.

Namun setelah menjalani berbagai pemeriksaan dan sangkalan sana-sini, GA mengaku bahwa itu adalah dirinya.

Baca Juga: Mantan Istri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Syur, Video Gading Marten yang Satu Ini Mendadak Heboh di Twitter, 'Semangat Gading'

Sang pemeran pria pun dengan inisial MYD juga ditetapkan sebagai tersangka, meski pun video syur itu dibuat hanya untuk dokumentasi pribadi.

Sehingga langkah Polda Metro Jaya menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka dikritik oleh. Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR.

ICJR mengatakan bahwa GA dan MYD memang membuat video tersebut hanya untuk dokumentasi pribadi, bukan untuk disebarkan.

Baca Juga: Tabir Video Syur Gisel Terungkap, Paranormal Mbah Mijan Beri Respons Seperti Ini hingga Banyak Warganet Mengamini