Semakin Memanas Setelah Diterapkan Jadi Tersangka, ICJR Sebut GA dan MYD Tidak Seharusnya Dipidanakan, Ini Penjelasannya
Nakita.id - Publik tanah air tengah dibuat heboh dengan penetapan Gisella Anastasia sebagai tersangka pada Selasa (29/12/2020) kemarin.
Seperti diketahui, pada bulan November lalu tersebar video syur yang diduga mirip dengan artis GA.
Namun setelah menjalani berbagai pemeriksaan dan sangkalan sana-sini, GA mengaku bahwa itu adalah dirinya.
Sang pemeran pria pun dengan inisial MYD juga ditetapkan sebagai tersangka, meski pun video syur itu dibuat hanya untuk dokumentasi pribadi.
Sehingga langkah Polda Metro Jaya menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka dikritik oleh. Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR.
ICJR mengatakan bahwa GA dan MYD memang membuat video tersebut hanya untuk dokumentasi pribadi, bukan untuk disebarkan.
Sehingga menurut ICJR, keduanya merupakan korban yang seharusnya dilindungi dan tidak dipidanakan.
"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," tulis ICJR dalam keterangan persnya.
Pada keterangan tersebut juga disebutkan bahwa orang dalam video tersebut jika tidak menghendaki penyebaran video tak bisa dipidana.
Maka dari itu Meidina menilai penyidik harusnya fokus pada pihak yang menyebarkan video asusila itu.
"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil.
Maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," tambahnya lagi.
Seperti diketahui, penetapan Gisel sebagai tersangka dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (29/12/2020) kemarin.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.
"MYD (juga) sebagai tersangka," lanjut Yusri.
"Kami persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," tandasnya.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Instagram,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR