Sehingga menurut ICJR, keduanya merupakan korban yang seharusnya dilindungi dan tidak dipidanakan.
"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," tulis ICJR dalam keterangan persnya.
Pada keterangan tersebut juga disebutkan bahwa orang dalam video tersebut jika tidak menghendaki penyebaran video tak bisa dipidana.
Maka dari itu Meidina menilai penyidik harusnya fokus pada pihak yang menyebarkan video asusila itu.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Instagram,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR