Dan bantuan untuk ibu hamil ini secara serempak akan dibagikan 4 tahap yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Yang dimaksud BLT PKH ini adalah bantuan yang dikhususkan untuk keluarga agar tak lagi terjerat dalam kemiskinan.
Dan PKH disini mencakup ibu hamil, anak usia dini (balita), lansia, dan disabilitas.
Nah, dalam hal ini berarti ibu hamil dan balita akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Baca Juga: Satu Lagi Kabar Baik, BLT Direncanakan Akan Diberikan pada Seluruh Tenaga Honorer, Segini Besarannya
Untuk besarannya, ibu hamil dan balita masing-masing akan mendapatkan Rp3 Juta. Jadi jika Moms sedang hamil dan punya anak balita dipastikan Moms akan mendapatkan Rp6 Juta dalam setahun.
Untuk ketentuannya adalah sebagai berikut:
1. Ibu hamil dibatasi maksimal kehamilan ke-2 dalam PKH.
2. Balita sebanyak-banyaknya 2 anak dalam keluarga PKH.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR