Nakita.id - Siap-siap bagi ibu hamil dan Moms yang punya balita bisa nih mendapatkan BLT Rp6 Juta dari pemerintah.
BLT atau bantuan langsung tunai adalah program pemerintah sejak tahun lalu akibat pandemi Covid-19.
Bantuan berupa uang tunai banyak jenisnya yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST)
Tujuan dari bantuan ini adalah untuk membantu kehidupan masyarakan ditengah pandemi Covid-19.
BLT ini dibagikan langsung oleh Kementrian Sosial (Kemensos).
Dan untuk BLT PKH, Kemensos lagi mengadakan pembagian bantuan untuk ibu hamil dan balita.
Tentu kabar yang sangat menarik bukan.
Sama seperti tahun kemarin, bantuan untuk PKH yang dikhususkan pada ibu hamil dan balita ini akan disalurkan langsung ke Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Dan bantuan untuk ibu hamil ini secara serempak akan dibagikan 4 tahap yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Yang dimaksud BLT PKH ini adalah bantuan yang dikhususkan untuk keluarga agar tak lagi terjerat dalam kemiskinan.
Dan PKH disini mencakup ibu hamil, anak usia dini (balita), lansia, dan disabilitas.
Nah, dalam hal ini berarti ibu hamil dan balita akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Baca Juga: Satu Lagi Kabar Baik, BLT Direncanakan Akan Diberikan pada Seluruh Tenaga Honorer, Segini Besarannya
Untuk besarannya, ibu hamil dan balita masing-masing akan mendapatkan Rp3 Juta. Jadi jika Moms sedang hamil dan punya anak balita dipastikan Moms akan mendapatkan Rp6 Juta dalam setahun.
Untuk ketentuannya adalah sebagai berikut:
1. Ibu hamil dibatasi maksimal kehamilan ke-2 dalam PKH.
2. Balita sebanyak-banyaknya 2 anak dalam keluarga PKH.
Dan untuk cara mendapatkannya sebagai berikut:
1. Penerima wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR