Cuma Cair 4 Kali dalam Setahun, Begini Cara Dapat BLT 6 Juta yang Dijamin Tak Pakai Persyaratan Aneh-aneh!

By Aullia Rachma Puteri, Sabtu, 30 Januari 2021 | 19:45 WIB
Cara dapat BLT 6 Juta (Kompas.com)

Nakita.id - Bagi ibu hamil dan Moms yang punya anak balita, simak cara dapat BLT 6 Juta agar bisa mendapat uang ini dari pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial sejak tahun lalu memang membagikan bantuan berupa uang tunai dan sembako.

Sejak masuknya pandemi virus corona ke Indonesia, banyak orang yang harus kehilangan mata pencahariannya.

Bahkan sebagian harus rela tidak mendapat uang selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Anti Repot! Cara Mendapatkan BLT PKH 6 Juta Ternyata Gampang Banget, Anda Cukup Lakukan 4 Langkah Ini

Nah, untuk meringankan beban masyarakat Indonesia, pemerintah meluncurkan bantuan untuk masyarakat Indonesia yang membutuhkan.

Dalam hal ini pemerintah membagi kelompok yang membutuhkan itu dengan sebutan Program Keluarga Harapan (PKH).

Tujuannya agar PKH ini mampu bertahan hidup di masa pandemi dan Indonesia bisa mentas dari angka kemiskinan yang tinggi.

Melalui Kemensos, PKH ini diberikan uang tunai lewat bantuan langsung tunai (BLT).

Baca Juga: Ternyata Tidak Semua Bisa Menerima BLT Ibu Hamil dan Balita, Cuma Mereka yang Memenuhi Kriteria Ini yang Bakal Kebagian

BLT PKH ini berbagai macam jenisnya, salah satunya adalah bantuan berupa uang untuk ibu hamil dan balita.

Tentunya hal ini merupakan kabar baik karena ibu hamil dan balita juga butuh nutrisi untuk menjaga kesehatan.

Untuk bantuannya, masing-masing ibu hamil dan balita akan mendapat Rp 3 juta rupiah 4 kali dalam setahun.

Kalau Moms sedang hamil dan punya balita, bisa saja Moms mengajukan bantuan senilai Rp 6 Juta.

Ilustrasi BLT untuk ibu hamil dan balita

Baca Juga: Sebentar Lagi Akan Cair! Jangan Sampai Tak Kebagian BLT Rp6 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita, Ini Cara dan Ketentuan Mendapatkannya

Cara pencairan BLT ini sama seperti tahun kemarin, BLT PKH untuk ibu hamil dan balita ini disalurkan langsung ke Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Untuk bantuan ini akan dibagikan 4 tahun sekali pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Bukan hanya ibu hamil saja tentunya, PKH ini mencakup penyandang disabilitas, pelajar SD, SMP, dan SMA dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Termin II Tak Kunjung Masuk Rekening Padahal Sudah Pertengahan November? Anda Wajib Lapor ke Sini

Ilustrasi BLT untuk ibu hamil dan balita

Cara dapat BLT 6 Juta

Dilansir dari Kompas.com yang mengutip langsung dari situs Kementerian Sosial, beginilah cara dapat BLT Rp 6 Juta

1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Pelan-pelan Terkuak, Ternyata Ini Penyebab BLT Ketenagakerjaan Termin II yang Dijanjikan Turun Awal November Tak Kunjung Cair

Baca Juga: Satu Lagi Kabar Baik, BLT Direncanakan Akan Diberikan pada Seluruh Tenaga Honorer, Segini Besarannya