Pekan Depan Masyarakat Umum Sudah Bisa Mulai Divaksin Covid-19, Namun Tak Disarankan Bagi Penderita Hipertensi, Ini Alasannya

By Nita Febriani, Jumat, 12 Februari 2021 | 18:12 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 (Freepik.com)

Nakita.id - Hadirnya vaksin Covid-19 seakan memberi angin segar bagi seluruh masyarakat dunia.

Pasalnya pandemi Covid-19 yang berlangsung hampir 1 tahun ini membatasi begitu banyak aspek kehidupan.

Masyarakat pun diminta untuk mengubah berbagai cara hidupnya agar terhindar dari virus yang sangat mudah menular ini.

Baca Juga: Bukan Vaksin Sinovac, Lansia Maret-April 2021 Nanti Dapat Vaksin Pfizer, Begini Penjelasan Menteri Kesehatan RI

Kini setelah vaksin Covid-19 ditemukan dan diklaim aman, orang berlomba-lomba mendapatkan vaksin.

Di Indonesia sendiri setelah golongan prioritas mendapatkan vaksin, maka masyarakat umum pun bisa mulai mendaftar untuk divaksin.

Mengutip Kompas.com, Presiden Joko Widodo menjanjikan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum akan dimulai pada pekan depan.

Meski begitu, presiden menegaskan pandemi tak serta-merta bisa langsung berakhir.

"Minggu depan mulai vaksinasi, tapi keadaan belum bisa kembali langsung normal," kata Jokowi dalam acara pemberian bantuan modal kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021).

Menurut Jokowi, nantinya ada 182 juta penduduk Indonesia yang akan divaksin.

Setiap orang rencananya mendapat dua kali suntikan vaksin. Dengan demikian, dibutuhkan 400 juta dosis vaksin Covid-19.

Baca Juga: Tanpa Tedeng Aling-aling, Setelah Disuntik Vaksin Ariel NOAH Beberkan Kondisinya Saat Ini: 'Baru Mulai Kerasa'

Penderita Hipertensi Tak Bisa Menerima Vaksin

Sayangnya kabar baik ini tak berlaku bagi para penderita hipertensi.

Pasalnya, para penderita hipertensi atau tekanan darah tinggi termasuk kategori orang yang tidak boleh divaksin Covid-19.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Disebutkan seseorang tak boleh menerima vaksin jika memiliki tekanan darah 140/90 atau lebih.

Ahli patologi klinis Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Tonang Dwi Ardyanto menjelaskan, tidak dibolehkannya penderita hipertensi menerima vaksin karena murni atas dasar prinsip kehati-hatian dan belum ada data studi yang banyak.

"Tidak berarti bahwa kalau diberi vaksin pasti sakit atau pasti masalah. Sebaliknya kalau mengatakan pasti aman juga tidak. Karena memang belum ada datanya, maka hati-hati dulu," jelas Tonang dikutip dari Kompas.com.

Penderita hipertensi bukanlah satu-satunya kondisi yang tidak diperbolehkan untuk mendapat vaksin.

Adapula kategori lain yang membuat seseorang tidak boleh disuntikkan vaksin Covid-19, yaitu:

1. Orang yang memiliki alergi parah

2. Ibu hamil dan anank-anak

3. Orang dengan gangguan imunitas

Baca Juga: Raffi Ahmad Langgar Protokol Kesehatan Usai Divaksin, Ahli Beri Peringatan Suntikan Pertama Vaksin Tidak Efektif Tangkal Corona