Nakita.id - Beberapa waktu lalu karyawan yang sempat mendapatkan BLT subsidi gaji sempat geger karena untuk tahun 2021 sudah tak lagi mendapat bantuan berupa uang tunai Rp600 ribu setiap bulan.
Padahal, bantuan subsidi gaji (BSU) tersebut dirasa sangat membantu kehidupan karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Menaker Ida Fauziyah sendiri yang mengatakan bahwa untuk APBN 2021, BLT subsidi gaji sudah tak tercantum lagi dalam rincian keuangan Kementrian Ketenagakerjaan.
Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pemerintah meluncurkan program bantuan untuk meringankan beban masyarakat Indonesia.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji untuk Pegawai Dihentikan, Ini Bantuan Lain yang Bisa Menggantikan
Berbagai macam bantuan disalurkan dari mulai keluarga tak mampu hingga karyawan yang perusahaannya terdampak virus corona.
Banyak sekali bantuan yang diluncurkan pemerintah untuk masyarakat.
Karena pandemi belum selesai sampai hari ini, pemerintah akhirnya masih meneruskan bantuan-bantuan yang sudah terlaksana.
Bantuan apa saja yang masih bisa cair di bulan Februari 2021? Melansir dari Kompas.com, inilah bantuan yang Moms dan Dads yang bisa dicairkan di bulan ini.
1. Kartu prakerja
Kartu prakerja ini masih dilaksanakan pada tahun 2021, dan bulan Februari sudah masuk ke gelombang 12.
Total dana anggaran kartu prakerja tahun 2021 sebesar 10 triliun.
Dan dana BLT subsidi gaji yang di tahun 2020 ada sekarang dialihkan ke sini.
Jadi BLT subsidi gaji bagi karyawan sudah tak ada lagi tapi uangnya akan lagi ke Kartu Prakerja.
Baca Juga: Cara Mudah Dapat BLT Ibu Hamil dan Balita 3 Juta Cukup Lakukan 4 Tahap Pendaftaran Ini
2. Subsidi listrik
Bantuan ini juga sudah ada di tahun 2020 dan tetap diteruskan di tahun 2021.
"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik PLN berupa diskon 100 persen atau gratis untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA serta diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA selama tiga bulan ke depan, sampai bulan Maret 2021," kata Erick dalam siaran pers, Sabtu (2/1/2021).
Per 1 Januari 2021, ini kategori pelanggan yang mendapat subsidi listrik dari PLN:
- Diskon 100 persen untuk pelanggan listrik kategori 450 VA.
- Diskon 50 persen untuk pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraaan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.
- Pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA yang akan diberikan diskon 100 persen tagihan listrik.
Cara mendapatkan subsidi listrik juga bisa dilakukan dengan mengunjungi website PT PLN http://www.pln.co.id/ atau melalui WhatsApp (08122-123-123).
3. BLT UMKM
Bagi para pelaku usaha mikro dan menengah, BLT UMKM masih bisa dicairkan tahun 2021.
Besaran untuk bantuannya pun masih sama yaitu Rp2,4 juta.
Yang masih belum mendaftarkan usahanya agar mendapat bantuan ini bisa langsung memenuhi syarat sebagai berikut:
- WNI.
- Mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
- Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan.
- Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
4. Program keluarga harapan (PKH)
Program keluarga harapan ini menjadi program yang juga tetap berlangsung di tahun 2021.
Untuk program ibu hamil dan balita juga masuk ke dalam sini.
Total bantuan yang diterima penerima bantuan PKH juga beragam, beriku rinciannya:
- Ibu hamil mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun.
- Anak usia dini, mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun.
- Penyandang disabilitas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun.
- Lanjut usia atau 70 tahun ke atas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun.
Pelajar juga akan mendapat bantuan, sebagai berikut:
- Pelajar SD/MI/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 900.000 per 1 tahun.
- Pelajar SMP/MTs/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per 1 tahun.
- Pelajar SMA/MA/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 2 juta per 1 tahun.
5. Program sembako
Selain berupa uang, pemerintah juga membagikan bantuan berupa sembako.
Bantuan ini diberikan untuk 18,8 juta KPM.
Penerima program sembako ini mendapat bantuan senilai Rp200 ribu hingga Desember 2021.
6. BST (bantuan sosial tunai)
Terakhir, Kementerian Sosialjuga memberikan BST sebesar Rp300 ribu.
Bantuan sosial tunai akan disalurkan dari bulan Januari hingga April 2021.