Apakah Biaya USG 4 Dimensi Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 2 Maret 2021 | 11:26 WIB
ilustrasi biaya USG 4 dimensi apakah bisa pakai BPJS Kesehatan? (freepik)

Nakita.id - Biaya USG 4 dimensi pasti selalu dicari Moms, terlebih bagi yang ingin lebih intens menyaksikan janin di dalam perut.

Seperti yang kita ketahui, biaya USG 4 dimensi memang jauh lebih mahal dibandingkan biaya USG lainnya.

Jika biaya USG 2 dimensi dan 3 dimensi antara Rp50 ribu hingga Rp300 ribu tergantung lokasinya, biaya USG 4 dimensi bisa lebih dari Rp500 ribu bahkan ada yang mencapai Rp800 ribu lho Moms.

Sebelum memutuskan akan menggunakan USG yang mana, Moms perlu tahu dulu apa berbedaan USG 2 dimensi hingga 4 dimensi.

Baca Juga: Kerap Dinilai Timbulkan Risiko pada Janin, Apakah Mencoba USG 4 Dimensi Dianjurkan?

Mengutip dari Tabloid Nakita, USG 2 dimensi biasanya berupa gambar hitam putih yang bergerak.

Sementara itu, USG 3 dimensi dan 4 dimensi sejauh ini hampir sama, yakni menyaksikan pergerakan bayi dengan live atau real time.

Hingga saat ini, USG 4 dimensi dinilai lebih dipilih karena USG 3 dimensi terbilang belum terlalu merekam gerak janin.

Kemampuan USG 3D dan USG 4D pun dinilai hampir mirip.

Meski biaya USG 4 dimensi, lebih mahal, tetapi USG 4D dinilai bisa mengidentifikasi kelainan yang terjadi pada bayi sekitar 85 persen sejak usia janin dalam kandungan baru berusia 11-14 minggu.

Sementara itu, USG 4D dinilai lebih detail melihat gerakan janin, seperti mengisap ibu jari, menendang, dan juga saat bayi melakukan gerakan lain.

Oleh sebab itu, USG 4D dirasa lebih menarik dan diminati oleh ibu hamil.

Baca Juga: Ingin Mencoba USG 4 Dimensi, Ini Waktu yang Tepat Melihat Betapa Lucunya Calon Bayi

Meski lebih akurat, keberhasilan USG 4D bergantung pada posisi janin dan biayanya.

Posisi janin yang membelakangi perut Moms atau menelungkup membuat USG 4D tidak bisa bekerja secara detail.

Dokter dan Moms harus menanti sampai bayi memperlihatkan tubuh dan wajahnya sehingga waktunya lebih lama.

Terkait biaya, banyak yang bertanya apakah USG 4D ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak, mengingat saat ini peserta BPJS Kesehatan semakin bertambah dari hari ke hari.

Biaya USG 4 dimensi ternyata bisa saja ditanggung BPJS Kesehatan apabila sesuai dengan ketentuan dan peraturan.

Mengutip dari website resmi BPJS Kesehatan, semua prosedur kehamilan hingga persalinan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Akan tetapi ada beberapa aturan dan ketentuan yang tidak bisa secara langsung di-cover BPJS Kesehatan.

Pada dasarnya, cek rutin kehamilan, USG, hingga biaya persalinan maupun caesar akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Dan inilah aturan dan ketentuan apakah USG 4 dimensi ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak.

Baca Juga: Risiko USG 4 Dimensi, Ternyata Lakukan USG Demi Dapatkan Kenang-Kenangan Kehamilan Berpotensi Bahaya

- Layanan USG hanya dapat satu kali saja untuk satu kali masa kehamilan menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

- Sebagaimana dengan pelayanan BPJS lainnya, proses ini juga harus dilakukan dengan rujukan dokter spesialis kandungan yang telah memeriksa peserta terlebih dahulu.

- Surat rujukan ini akan dikeluarkan jika dokter yang memeriksa kandungan tersebut merasa bahwa ibu hamil benar-benar harus mendapatkan fasilitas USG.

- Jika ternyata pemeriksaan USG dilakukan atas kehendak peserta atau ibu hamil itu sendiri, maka berbagai biaya yang timbul akibat hal tersebut akan menjadi tanggungan yang bersangkutan dan tidak akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.