Terbukti Mengandung DNA Babi, 2 Produk Ini Resmi Ditarik BPOM

By Fadhila Afifah, Senin, 5 Februari 2018 | 20:28 WIB
BPOM resmi tarik izin edar produk Viostin DS dan Enzyplax ()

Nakita.id - Menindaklanjuti fakta dua produk yakni Viostin DS dan Enzyplex mengandung DNA babi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menarik izin edar dua produk tersebut.

Hal ini dikonfirmasi oleh Penny K. Lukito, Kepala Badan POM RI dalam konferensi persnya, Senin (5/2/2018) di Jalan Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Tak Banyak yang Tahu, Ini Cara Gandakan WhatsApp dalam Satu Perangkat!

Ini merupakan sanksi peringatan keras untuk PT. Pharos Indonesia sebagai produsen Viostin DS dan PT Mediafarma Laboratories sebagai produsen Enxylpex.

Karena kedua produsen tersebut ditengarai melakukan kesalahan dalam bahan baku yang digunakan dalam produksi produk.

Diungkap Penny, saat mengirimkan sampel pada pre-market (pemeriksaan bahan baku sebelum produksi) produk suplemen makanan ini negatif mengandung DNA babi, karena yang digunakan adalah DNA sapi. 

BACA JUGA: Angkat Kaki dan Tempelkan di Dinding, Ternyata Punya Khasiat Super

Namun setelah produk tersebut mendapat izin produksi dan izin edar, BPOM melakukan pengawasan post-market (pengawasan bahan baku dan khasiat setelah produksi) dinyatakan positif mengandung DNA babi.

"Produk Enxyplex dan Viostin DS sudah dilakukan proses pengawasan pre-market maupun post-market, Lembaga Pengkaji Pangan Obat & Makanan (LPPOM) MUI memberi hasil uji terhadap bahan baku untuk mendapatkan izin edar. Tapi berbeda saat kita melakukan post-market, hasilnya berbeda saat menjadi produk jadi," ungkap Penny dalam konferensi pers.

Mengetahui hal ini BPOM melakukan serangkaian penarikan, kemudian memberikan kesempatan kepada produsen untuk memperbaiki proses produksi dan bahan bakunya. 

Sehingga saat ini produk Enzyplex yang dikeluarkan oleh PT. Medifarma Laboratories, juga Viostin DS yang dikeluarkan oleh PT. Pharos Indonesia, menarik edar dan menutup produksi produk tersebut.

BACA JUGA: Dijuluki Hercules Kecil, Tubuh Lelaki Ini Berubah Setelah Dewasa

Dalam proses tersebut, diakui Nurma Hidayati, Deputi Bidang Pengawasan Produk Teraupetik dan Napza BPOM, penarikan produk membutuhkan waktu yang sangat lama, sebab kedua produk ini telah beredar di seluruh Indonesia.

Di Jakarta sendiri, produk Viostin DS sudah ditarik dan tidak ditemukan dalam apotek-apotek.

Namun untuk produk Enxyplex di beberapa daerah masih ada di apotek.

Untuk mempercepat penarikan produk ini BPOM telah meminta bantuan kepada balai-balai POM di seluruh Indonesia dan juga Dinas Kesehatan, untuk memantau apakah masih ada peredaran hingga ke pelosok.

BACA JUGA :Begini Metode Pijat Payudara Saat Hamil Agar Produksi ASI Lancar

"Memang sulit mengumpulkan produk itu karena sudah tersebar di Indonesia, namun paling tidak 1x24 jam mereka melakukan penarikan, paling lama sekitar satu bulan harus sudah bersih dari seluruh Indonesia, Balai-balai berhak melakukan pengamanan jika  masih ada produk ini tersebar di daerah-daerah," ungkap Nurma.

Maka, masyarakat dihimbau untuk melakukan pelaporan pada BPOM jika masih melihat dua produk ini masih beredar di pasaran.

Moms dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

BACA JUGA :Moms Ini Cara Mendisiplinkan Balita Tanpa Terlihat Seperti Mendikte