Kemarin Diperbolehkan, Sekarang Pemerintah Keluarkan Larangan Bagi Orang-orang Dalam Kategori Ini Untuk Shalat Tarawih Berjamaah di Masjid

By Gabriela Stefani, Senin, 12 April 2021 | 15:10 WIB
Ilustrasi waktu salat tarawih (freepik.com)

Nakita.id - Shalat tarawih menjadi salah satu ibadah yang selalu dilakukan setiap bulan Ramadan.

Setelah shalat isya, umumnya umat muslim akan melangsungkan shalat sunah.

Biasanya dilakukan di masjid baik untuk umat perempuan maupun laki-laki.

Dan beberapa saat lalu pemerintah sudah memperbolehkan bagi masyarakat melalukan shalat tarawih secara berjamaah.

Baca Juga: Buka Puasa Bersama hingga Shalat Tarawih Berjamaah Sudah Boleh Dilakukan Asal Bisa Penuhi Syarat Berikut Ini, Catat!

Tetapi rupanya diperbolehkannya shalat tarawih berjamaah tidak untuk semua orang.

Pemerintah mengeluarkan larangan untuk tak mengajurkan bagi beberapa orang.

Orang-orang dalam sebuah kategori tidak dipekerkenankan untuk shalat tarawih berjamaah di masjid.

Dan bagi masyarakat yang diperbolehkan pun ada syarat yang harus dipenuhi.