Nakita.id - Mudik menjadi salah satu tradisi yang biasa dilakukan menjelang hari raya atau libur panjang.
Untuk menyambut hari raya Idul Fitri mendatang, pemerintah secara tegas melarang masyarakat untuk mudik.
Dikutip dari Kontan.co.id, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memperpanjang masa peniadaan mudik.
Baca Juga: Moms, Alergi Susu Sapi Ternyata Berbeda dengan Intoleransi Laktosa
Masa peniadaan mudik terhitung mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Hal ini tertuang dalam Addendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 telah menandatangani surat edaran mengenai masa peniadaan mudik pada 21 April lalu.
Pada surat edaran itu dijelaskan PPDN terjadi selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku sebagaimana surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.
Beberapa waktu belakangan beredar kabar bahwa bagi masyarakat yang nekat mudik meski sudah ada surat resmi pelarangannya, akan mendapat sanksi tegas berupa denda.
Dikabarkan, denda bagi pemudik yang nekat melanggar aturan adalah sekitar Rp 100 juta.
Namun, dikutip dari Kompas.com kabar tersebut belum tentu kebenarannya.
Sebab, denda tersebut diketahui berlaku pada pelarangan mudik lebaran 2020.
Adita Irawati selaku juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan sampai saat ini masih menyusun aturan terkait pengendalian transportasi selama mudik 2021.
Artinya, hingga kini belum ada aturan yang ditetapkan. Ia pun meminta agar masyarakat menunggu informasi resmi yang bersumber dari Kemenhub.
"Tunggu informasi resmi dari kementerian perhubungan," kata Adita saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (2/4/2021).
Seperti diketahui, pemerintah tahun ini telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2021 guna mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19.
Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengungkapkan hasil keputusan pihak pemerintah.
"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir Effendy, Jumat (26/3/2021).
Muhadjir menekankan larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara (BUMN), ataupun TNI/Polri.
Melainkan seluruh masyarakat Indonesia harus menaatinya.
Wah, mari kita dukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 Moms.
Merayakan Idul Fitri di rumah dengan keluarga terdekat sudah sangat menyenangkan, bukan?
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR