Beberapa waktu belakangan beredar kabar bahwa bagi masyarakat yang nekat mudik meski sudah ada surat resmi pelarangannya, akan mendapat sanksi tegas berupa denda.
Dikabarkan, denda bagi pemudik yang nekat melanggar aturan adalah sekitar Rp 100 juta.
Namun, dikutip dari Kompas.com kabar tersebut belum tentu kebenarannya.
Sebab, denda tersebut diketahui berlaku pada pelarangan mudik lebaran 2020.
Adita Irawati selaku juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan sampai saat ini masih menyusun aturan terkait pengendalian transportasi selama mudik 2021.
Artinya, hingga kini belum ada aturan yang ditetapkan. Ia pun meminta agar masyarakat menunggu informasi resmi yang bersumber dari Kemenhub.
"Tunggu informasi resmi dari kementerian perhubungan," kata Adita saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (2/4/2021).
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR