Yes! Menaker Ida Fauziyah Beri Kelonggaran Pekerja untuk Pulang Kampung Meski Pemerintah Perpanjang Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

By Aullia Rachma Puteri, Minggu, 25 April 2021 | 07:15 WIB
Yes! Menaker Ida Fauziyah Perbolehkan Pekerja Mudik Meski Pemerintah Perpanjang Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini (Kompas.com/ Garry Lotulung)

Tapi Ida masih memberikan kelonggaran, sama seperti pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan itu memperbolehkan pekerja yang punya kepentingan mendadak untuk mudik lebaran 2021.

Keadaan yang dimaksud, antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Meski diperbolehkan, pekerja juga harus mengurus SIKM (Surat Izin Keluar Masuk).

SIKM bagi pekerja bisa diurus sendiri di perusahaan tempat Moms dan Dads bekerja tentunya.

Baca Juga: Usai Tak Diperbolehkan Mudik, Menteri Agama Resmi Larang Takbiran Keliling, Gantinya Umat Muslim Disarankan Lakukan Hal Ini untuk Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Dengan menulis surat izin tertulis dan persetujuan pimpinan perusahaan, Moms dan Dads bisa mudik lebaran 2021.

Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari dari Atase

Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.

Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.