Yes! Menaker Ida Fauziyah Beri Kelonggaran Pekerja untuk Pulang Kampung Meski Pemerintah Perpanjang Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

By Aullia Rachma Puteri, Minggu, 25 April 2021 | 07:15 WIB
Yes! Menaker Ida Fauziyah Perbolehkan Pekerja Mudik Meski Pemerintah Perpanjang Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini (Kompas.com/ Garry Lotulung)

Nakita.id - Mudik lebaran adalah tradisi Indonesia jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Semua orang berbondong-bondong kunjungi kampung halaman demi bertemu orang tercinta.

Jelang Hari Raya Idul Fitri, pasti Moms sudah biasa dengan macetnya jalan raya dan penuhnya transportasi umum karena fenomena mudik.

Mudik tentunya hanya bisa dijumpai di Indonesia saja lho, Moms!

Mudik lebaran ini bertujuan untuk melepas rindu setelah satu tahun tak bertemu keluarga.

Baca Juga: Mudik Sudah Dilarang Sampai Ada Pengetatan, MUI Mulai Singgung Soal Shalat Ied dan Momen Lebaran yang Dianjurkan Seperti Ini Setelah Larang Takbiran Keliling

Tapi sejak tahun 2020, mudik lebaran tak bisa kita rasakan. Ini karena Indonesia sedang berperang melawan virus corona.

Fenomena mudik dirasa membahayakan karena bisa saja kita membawa virus corona dari tempat asal ke tempat tujuan.

Ini membuat pemerintah berpikir dua kali untuk mengizinkan warganya mudik lebaran 2021.

Dan ternyata aturan ini berlanjut sampai tahun 2021.

Kali ini, Moms dan Dads harus sekali lagi tahan rindu pada orang tercinta di kampung halaman.

Demi memutus mata rantai Covid-19, pemerintah menghimbau agar warga tetap di rumah saja saat perayaan Hari Raya Idul Fitri nantinya.

Namun baru-baru ini, Menteri Ketegakerjaan Ida Fauziyah berikan kabar gembira soal mudik lebaran 2021 bagi para pekerja.

Ida Fauziyah

Kata Ida, mudik lebaran 2021 bisa dilakukan para pekerja jika keadaan darurat.

Tentu hal ini membuat Moms dan Dads yang punya kepentingan mendadak bisa mengajukan mudik lebaran 2021.

Baca Juga: Awas Jangan Nekat, Larangan Mudik Diperpanjang Mulai 22 April 2021 Sampai Tanggal Ini

Tapi sebelum itu, Menaker Ida juga mendukung pemerintah untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tak melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.

Bahkan Menteri ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja dan PMI dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

"Mengimbau kepada pekerja swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Ida dalam siaran pers, Minggu (18/04).

Surat Edaran tersebut bahkan sudah disebar ke seluruh Gubernur Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.

Hal ini bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai Covid-19.

Tapi Ida masih memberikan kelonggaran, sama seperti pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan itu memperbolehkan pekerja yang punya kepentingan mendadak untuk mudik lebaran 2021.

Keadaan yang dimaksud, antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Meski diperbolehkan, pekerja juga harus mengurus SIKM (Surat Izin Keluar Masuk).

SIKM bagi pekerja bisa diurus sendiri di perusahaan tempat Moms dan Dads bekerja tentunya.

Baca Juga: Usai Tak Diperbolehkan Mudik, Menteri Agama Resmi Larang Takbiran Keliling, Gantinya Umat Muslim Disarankan Lakukan Hal Ini untuk Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Dengan menulis surat izin tertulis dan persetujuan pimpinan perusahaan, Moms dan Dads bisa mudik lebaran 2021.

Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari dari Atase

Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.

Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.