Yes! Menaker Ida Fauziyah Beri Kelonggaran Pekerja untuk Pulang Kampung Meski Pemerintah Perpanjang Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

By Aullia Rachma Puteri, Minggu, 25 April 2021 | 07:15 WIB
Yes! Menaker Ida Fauziyah Perbolehkan Pekerja Mudik Meski Pemerintah Perpanjang Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini (Kompas.com/ Garry Lotulung)

Kali ini, Moms dan Dads harus sekali lagi tahan rindu pada orang tercinta di kampung halaman.

Demi memutus mata rantai Covid-19, pemerintah menghimbau agar warga tetap di rumah saja saat perayaan Hari Raya Idul Fitri nantinya.

Namun baru-baru ini, Menteri Ketegakerjaan Ida Fauziyah berikan kabar gembira soal mudik lebaran 2021 bagi para pekerja.

Ida Fauziyah

Kata Ida, mudik lebaran 2021 bisa dilakukan para pekerja jika keadaan darurat.

Tentu hal ini membuat Moms dan Dads yang punya kepentingan mendadak bisa mengajukan mudik lebaran 2021.

Baca Juga: Awas Jangan Nekat, Larangan Mudik Diperpanjang Mulai 22 April 2021 Sampai Tanggal Ini

Tapi sebelum itu, Menaker Ida juga mendukung pemerintah untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tak melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.

Bahkan Menteri ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja dan PMI dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

"Mengimbau kepada pekerja swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Ida dalam siaran pers, Minggu (18/04).

Surat Edaran tersebut bahkan sudah disebar ke seluruh Gubernur Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.

Hal ini bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai Covid-19.