"Oleh karena itu, untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020, dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ungkap Sri Mulyani.
Pemerintah pihaknya sudah menyiapkan dana sekitar Rp 30 triliun untuk pembayaran THR.
Untuk THR ASN kementerian dan lembaga (K/L) maupun TNI/POLRI dianggarkan Rp 7 triliun.
Anggaran THR untuk PNS daerah dan PPPK sebanyak Rp 14,8 triliun.
Sedangkan pensiunan mendapat anggaran THR sebesar Rp 9 triliun.
Setelah mendapat informasi lebih jelas dari tangan kanan Jokowi, ternyata pencairannya tak berbarengan.
Jadi PNS pusat dan daerah tak serentak, bertahap.
Tapi memang pencairan sudah dimulai sejak 28 April kemarin.
"THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap," kata Menkeu Sri Mulyani dilansir dari Kompas.com, Rabu (28/4/2021).