Harap Tenang, THR PNS 2021 Dipastikan Tidak Dibayar Penuh, Begini Penjelasan Sri Mulyani

By Kirana Riyantika, Jumat, 30 April 2021 | 20:19 WIB
Ilustrasi THR cair (Freepik)

Nakita.id - Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibagikan tidak serentak.

Meski begitu, pemerintah memastikan THR untuk para PNS di tahun 2021 tetap cair.

Namun, jumlah THR tahun ini tidak dibayarkan penuh.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perhitungan THR tidak dibayar penuh, yakni dengan rincian tidak memasukkan tunjangan kinerja (tukin).

Jadi, THR hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Baca Juga: Jangan Sampai Pori-pori Besar Bikin Nggak Pede, Ternyata 3 Cara Ini Ampuh Mengecilkannya

"(Pemerintah) tetap memberikan (THR) kepada ASN dan TNI/Polri hak mereka, meskipun tidak dalam jumlah meliputi tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers THR ASN secara daring, Kamis (29/4/2021).

Tunjangan kinerja tidak dimasukkan ke dalam THR lantaran dana tersebut digunakan mengatasi pandemi Covid-19.

Akibat pandemi Covid-19 yang nyatanya belum berakhir di tahun ini, Sri Mulyani mengakui menambah pos anggaran yang sebelumnya belum dianggarkan, antara lain untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun, yang sebelumnya hanya Rp 10 triliun, subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar, BPUM, dan imbal jasa penjaminan UMKM.

"Oleh karena itu, untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020, dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ungkap Sri Mulyani.

Pemerintah pihaknya sudah menyiapkan dana sekitar Rp 30 triliun untuk pembayaran THR.

Untuk THR ASN kementerian dan lembaga (K/L) maupun TNI/POLRI dianggarkan Rp 7 triliun.

Anggaran THR untuk PNS daerah dan PPPK sebanyak Rp 14,8 triliun.

Baca Juga: Suami Dikabarkan Bangkrut dan Menepi dari Industri Hiburan, Zaskia Gotik Putar Otak Jualan Mie Kocok Demi Dapur Tetap Ngebul

Sedangkan pensiunan mendapat anggaran THR sebesar Rp 9 triliun.

Setelah mendapat informasi lebih jelas dari tangan kanan Jokowi, ternyata pencairannya tak berbarengan.

Jadi PNS pusat dan daerah tak serentak, bertahap.

Tapi memang pencairan sudah dimulai sejak 28 April kemarin.

"THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap," kata Menkeu Sri Mulyani dilansir dari Kompas.com, Rabu (28/4/2021).

Jadi yang belum terima THR PNS harap bersabar ya, masih ada waktu sampai 3 Mei mendatang.

Setelah mendapat THR, sebaiknya jangan langsung dihambur-hamburkan ya Moms.

Ini tips agar THR tidak cepat habis:

Baca Juga: Penelitian 14 Tahun Para Ilmuwan, Terungkap Perempuan Tinggal dengan Mertua Berisiko Terkena Penyakit Jantung Serius

Alokasikan dana

Sebelum menerima THR sekaligus gaji bulanan, Moms dan Dads sebaiknya membuat pengalokasian dana terlebih dahulu.

Tentukan berapa besar dana yang akan digunakan untuk membeli keperluan di Hari Raya Idul Fitri.

Jangan lupa sisihkan juga untuk menabung ya, Moms.

Investasi

Investasi agar menghindari dari sifat menghambur-hamburkan uang saat menerima THR serta menjaga agar THR tersebut tetap utuh, cobalah untuk berinvestasi dengan skala kecil.

Misalnya, dengan melakukan investasi emas atau buka tabungan deposito dari sebagian bonus THR yang diterima.