Nakita.id – Larangan mudik Lebaran 2021, inilah sanksi yang diberikan bagi para pelanggar.
Mulai hari ini (6/5/2021), aturan larangan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan hingga 17 Mei mendatang.
Seperti diketahui, akibat pandemi Covid-19 masih terjadi, pemerintah akhirnya memutuskan untuk melarang masyarakat mudik di tahun ini.
Aturan tersebut pun berlaku bagi seluruh masyarakat.
Baik itu, masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, dengan menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, juga udara.
Apabila masih bersikeras untuk mudik, sebaiknya berhati-hati.
Sebab, pemerintah telah menyiapkan sederet sanksi ini sebagai ganjaran bagi para pelanggar.
Wah, kira-kira apa saja ya sanksinya?