Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimulai Besok, Masyarakat Baru Bisa Pulang Kampung Sepekan Setelah Masa Peniadaan Mudik dengan Penuhi Persyaratan Ini

By Ratnaningtyas Winahyu, Rabu, 5 Mei 2021 | 18:30 WIB
Larangan mudik Lebaran 2021 (Freepik.com)

Nakita.id – Berlaku mulai 6 Mei nanti, begini aturan larangan mudik Lebaran 2021.

Karena kasus Covid-19 kerap meningkat saat libur panjang, terjadi, akhirnya memutuskan untuk membuat larangan mudik Lebaran di tahun ini.  

Pelarangan mudik Lebaran ini diberlakukan sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) atau selama 12 hari.

Larangan mudik Lebaran 2021 ini pun tak pandang bulu.

Baca Juga: Yes! Menaker Ida Fauziyah Beri Kelonggaran Pekerja untuk Pulang Kampung Meski Pemerintah Perpanjang Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Aturannya berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

Akan tetapi, ternyata terdapat peraturan tersendiri bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Wah, kira-kira apa saja peraturannya ya, Moms?