Larangan Mudik Lebaran 2021 Resmi Berlaku, Jangan Coba-coba Nekat Pulang Kampung sampai 17 Mei Nanti Kalau Tak Mau Diganjar Sederet Sanksi Ini

By Ratnaningtyas Winahyu, Kamis, 6 Mei 2021 | 09:30 WIB
Larangan mudik Lebaran 2021, ini sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar (Kompas.com/Garry Lotulung)

Meski pemerintah telah resmi memberlakukannya per hari ini, larangan mudik Lebaran 2021 ini ternyata memiliki pengecualian.

Ya, aturan tersebut tidak berlaku bagi kelompok masyarakat tertentu yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak.

Mereka adalah:

1. kendaraan distribusi logistik

2. kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik, yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Baca Juga: Yes! Menaker Ida Fauziyah Beri Kelonggaran Pekerja untuk Pulang Kampung Meski Pemerintah Perpanjang Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Akan tetapi, bagi masyarakat yang nekat mudik selama periode larangan mudik Lebaran 2021, sederet sanksi mulai dari diputarbalikkan hingga membayar denda akan diberlakukan polisi.

Berikut ini rincian sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik selama periode larangan mudik Lebaran 2021:

Masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.