Larangan Mudik Lebaran 2021 Resmi Berlaku, Jangan Coba-coba Nekat Pulang Kampung sampai 17 Mei Nanti Kalau Tak Mau Diganjar Sederet Sanksi Ini

By Ratnaningtyas Winahyu, Kamis, 6 Mei 2021 | 09:30 WIB
Larangan mudik Lebaran 2021, ini sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar (Kompas.com/Garry Lotulung)

Nakita.idLarangan mudik Lebaran 2021, inilah sanksi yang diberikan bagi para pelanggar.

Mulai hari ini (6/5/2021), aturan larangan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan hingga 17 Mei mendatang.

Seperti diketahui, akibat pandemi Covid-19 masih terjadi, pemerintah akhirnya memutuskan untuk melarang masyarakat mudik di tahun ini.

Aturan tersebut pun berlaku bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimulai Besok, Masyarakat Baru Bisa Pulang Kampung Sepekan Setelah Masa Peniadaan Mudik dengan Penuhi Persyaratan Ini

Baik itu, masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, dengan menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, juga udara.

Apabila masih bersikeras untuk mudik, sebaiknya berhati-hati.

Sebab, pemerintah telah menyiapkan sederet sanksi ini sebagai ganjaran bagi para pelanggar.

Wah, kira-kira apa saja ya sanksinya?

Meski pemerintah telah resmi memberlakukannya per hari ini, larangan mudik Lebaran 2021 ini ternyata memiliki pengecualian.

Ya, aturan tersebut tidak berlaku bagi kelompok masyarakat tertentu yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak.

Mereka adalah:

1. kendaraan distribusi logistik

2. kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik, yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Baca Juga: Yes! Menaker Ida Fauziyah Beri Kelonggaran Pekerja untuk Pulang Kampung Meski Pemerintah Perpanjang Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Akan tetapi, bagi masyarakat yang nekat mudik selama periode larangan mudik Lebaran 2021, sederet sanksi mulai dari diputarbalikkan hingga membayar denda akan diberlakukan polisi.

Berikut ini rincian sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik selama periode larangan mudik Lebaran 2021:

Masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Mudik Sudah Dilarang Sampai Ada Pengetatan, MUI Mulai Singgung Soal Shalat Ied dan Momen Lebaran yang Dianjurkan Seperti Ini Setelah Larang Takbiran Keliling

Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Nah, itu dia sanksi dalam larangan mudik Lebaran 2021. Hati-hati, ya!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deretan Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik Saat Larangan Mudik 6-17 Mei".