PNS Satu Indonesia Ketiban Rezeki Nomplok! Tangan Kanan Jokowi Pastikan Gaji Ke-13 Cair Setelah Lebaran, Begini Penjelasan Resminya

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 10 Mei 2021 | 18:00 WIB
Pencairan gaji ke-13 sudah diumumkan Menkeu Sri Mulyani ((KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN))

Lalu bagaimana dengan pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini?

Kata Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, gaji ke-13 tahun 2021 akan cair sesuai waktu yang sudah disepakati di awal dulu.

Yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Jadi tahun 2021 dipastikan pencairan gaji ke-13 tak akan telat seperti tahun lalu.

Baca Juga: Tambah Isi Dompet Setelah THR dan Gaji ke-13, PNS Siap-siap Terima Tunjangan Pulsa Kerja dengan Besaran Segini

"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," kata Menkeu Sri Mulyani melansir dari Kompas.com pada Senin (10/05).

Karena pencairan gaji ke-13 tak akan telat tahun ini, Sri Mulyani berharap semua PNS dapat fokus menjalankan tugasnya.

"Semoga seluruh ASN, TNI, dan Polri di daerah dan nasional bisa fokus melaksanakan tugas dan merawat serta menjaga Indonesia. Selain itu juga memberikan empati untuk masyarakat yang dalam hal ini sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19," lanjut Sri Mulyani.

Rincian pencairan gaji ke-13 PNS, CPNS, dan pensiunan

Rincian komponen gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni: