(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
Pencairan gaji ke-13 sudah diumumkan Menkeu Sri Mulyani
Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri:
- Gaji pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya
Gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan umum Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan
Baca Juga: Bak Ketiban Durian Runtuh, Baru Saja Cair Gaji ke-13, Sri Mulyani Sudah Kembali Bawa Kabar Gembira untuk PNS Seantero Indonesia di Tahun 2021, Ada Apa?
Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan
Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Tempo Scan Donasikan Rp 10 Miliar untuk Bayi dan Anak di Palestina
KOMENTAR