Kabar Terbaru PPDB 2021, Mulai Tahun Ini Tidak Semua Bisa Mendaftar Sekolah di Jakarta, Hanya Siswa yang Punya Kartu Ini yang Diperbolehkan Ikut Serta

By Ratnaningtyas Winahyu, Sabtu, 22 Mei 2021 | 10:45 WIB
Perbedaan PPDB tahun 2021 dengan 2020 (Tribunnews.com)

Nakita.id – Moms wajib tahu, berikut ini perbedaan PPDB tahun 2021 dan 2020 di wilayah DKI Jakarta.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 akan segera dibuka.

Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, proses pendaftaran PPDB 2021 akan dimulai pada tanggal 7 Juni mendatang.

Karena tinggal beberapa minggu lagi, maka Moms dan Dads pun sebaiknya segera menyiapkan seluruh berkas yang diperlukan.

Baca Juga: Ayo Mulai Siapkan Persyaratannya! PPDB 2021 Wilayah DKI Jakarta Akan Segera Dibuka dalam Beberapa Hari Lagi, Berikut Ini Jadwal Lengkapnya

Akan tetapi, pada PPDB wilayah Jakarta tahun ini, ternyata terdapat perbedaan yang cukup signifikan yang terjadi, Moms.

Perbedaan tersebut terdapat pada persyaratan yang diberlakukan.

Wah, kira-kira apa perbedaan PPDB 2021 dengan 2020 yang lalu, ya?

Melansir dari Kontan.co.id, salah satu perbedaan mencolok dalam persyaratan PPDB Jakarta 2021 terdapat pada ketentuan yang mewajibkan bahwa sekolah-sekolah negeri atau milik pemerintah yang ada di wilayah DKI Jakarta, hanya boleh menerima siswa yang terdaftar di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Provinsi DKI Jakarta.

"Perbedaan PPDB Jakarta tahun ini dengan tahun 2020 warga Non DKI tidak diperbolehkan lagi, sekarang wajib Kartu Keluarga DKI Jakarta," kata Kepala Sekolah SMP Negeri 19 Jakarta, Imam Santoso, Selasa (18/5/2021) saat melakukan sosialisasi PPDB tahun 2021 kepada wali murid di sekolah tersebut.

Tak perlu kaget Moms dengan aturan tersebut.

Baca Juga: PPDB DKI Jakarta 2020 Tahap Akhir Dibuka Hari Ini, Begini Cara Mendaftarnya

Pasalnya, aturan larangan bagi warga non DKI Jakarta ini memang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru, yang sudah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 5 Mei 2021 yang lalu.

Tak hanya itu, aturan ini juga telah diundangkan pada tanggal yang sama, dan dicatatkan dalam Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 nomor 55005.

Pada pasal 1 ayat (11) Pergub No 32 Tahun 2021 tersebut meyebutkan, "Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas dalam keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta,".

Bila sudah terdaftar pada KK DKI Jakarta, masih ada hal lain yang perlu Moms ketahui.

Ya, Pergub ini juga menegaskan bahwa, calon siswa yang mendaftar sekolah di DKI Jakarta, harus tercatat di Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Baca Juga: Polemik PPDB Belum Kelar, Tina Toon Protes Keputusan Nadiem Makarim Soal Pembelajaran Jarak Jauh Jadi Permanen: 'Kan Gak Semua Orang Kaya!'

Artinya, jika proses pendaftaran PPDB Jakarta ini mulai berlangsung pada 7 Juni 2021 mendatang, artinya KK minimal harus sudah diterbitkan pada 7 Juni 2020 yang lalu.

Pembatasan calon siswa sekolah negeri yang ada di wilayah DKI Jakarta ini memang bertujuan agar para siswa tidak memiliki tempat tinggal yang jauh dari wilayah sekolahnya.

Nah, itu dia Moms perbedaan PPDB 2021 dengan 2020 di wilayah DKI Jakarta. Jangan sampai salah, ya!

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul, “Pelaksanaan PPDB 2021 beda dengan PPDB 2020, simak aturan mainnya.