Picu Kemarahan Satu Indonesia, KPI Ungkap Fakta Penyebab Sinetron Zahra 'Suara Hati Istri' Bisa Lulus Sensor Meski Gunakan Artis Dibawah Umur

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 3 Juni 2021 | 13:30 WIB
Sinetron Suara Hati Istri yang menggunakan anak dibawah umur jadi sorotan (Instagram/ @indosiar/ Youtube)

Melansir dari Kompas.com, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) buka suara mengenai izin tayang sinetron 'Suara Hati Istri' di stasiun televisi Indosiar.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan kalau tahap awal sensor berada di tangan production house (PH) atau rumah produksi.

Kemudian dilanjutkan dengan stasiun televisi yang bersangkutan, barulah masuk ke lembaga sensor film.

Baca Juga: Imbas Kejadian Sinetron Suara Hati Istri: Zarha yang Perlihatkan Adegan Pernikahan di Bawah Umur, Semua Tayangan TV Diminta Lakukan Hal Ini Oleh KPI

“Tahap awal sensor ada pada PH. Lalu televisi yang bersangkutan (Indosiar), kemudian Lembaga Sensor Film (LSF),” kata Hadi.

Mulyo Hadi Purnomo menjelaskan kalau KPI hanya bertugas mengawasi konten yang mengudara di televisi.

Apakah sudah sesuai dengan P3 dan SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).