Picu Kemarahan Satu Indonesia, KPI Ungkap Fakta Penyebab Sinetron Zahra 'Suara Hati Istri' Bisa Lulus Sensor Meski Gunakan Artis Dibawah Umur

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 3 Juni 2021 | 13:30 WIB
Sinetron Suara Hati Istri yang menggunakan anak dibawah umur jadi sorotan (Instagram/ @indosiar/ Youtube)

Nakita.id - Polemik sinetron 'Suara Hati Istri' yang menggunakan artis dibawah umur untuk memerankan karakter istri ketiga ramai menuai kecaman.

Seperti sudah ramai diberitakan kalau pemeran karakter Zahra, istri ketiga di cerita tersebut masih berumur 15 tahun.

Fakta tersebut memicu kontroversi lantaran banyak adegan mesra antara Zahra dan suaminya Pak Tirta, temasuk adegan ranjang dan kehamilan.

Baca Juga: Pantas Sinetron Suara Hati Istri Zahra 15 Tahun Hamil Dikecam Satu Indonesia, Ternyata Ini Bahayanya Hamil Pada Remaja di Bawah Umur

Publik beranggapan kalau proses casting yang kurang bijak membuat sinetron itu terkesan mendukung pernikahan anak di bawah umur.

Apalagi terdapat unsur poligami yang masih tabu di keseharian masyarakat Indonesia.

Imbas dari polemik ini, publik bertanya-tanya perihal kredibilitas KPI selaku pengawas tayangan televisi.

Kenapa sinetron 'Suara Hati Istri' bisa lulus sensor?

Melansir dari Kompas.com, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) buka suara mengenai izin tayang sinetron 'Suara Hati Istri' di stasiun televisi Indosiar.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan kalau tahap awal sensor berada di tangan production house (PH) atau rumah produksi.

Kemudian dilanjutkan dengan stasiun televisi yang bersangkutan, barulah masuk ke lembaga sensor film.

Baca Juga: Imbas Kejadian Sinetron Suara Hati Istri: Zarha yang Perlihatkan Adegan Pernikahan di Bawah Umur, Semua Tayangan TV Diminta Lakukan Hal Ini Oleh KPI

“Tahap awal sensor ada pada PH. Lalu televisi yang bersangkutan (Indosiar), kemudian Lembaga Sensor Film (LSF),” kata Hadi.

Mulyo Hadi Purnomo menjelaskan kalau KPI hanya bertugas mengawasi konten yang mengudara di televisi.

Apakah sudah sesuai dengan P3 dan SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).

Ia mengatakan kalau dalam P3 dan SPS tidak ada larangan artis peran dibawah umur memerankan tokoh orang dewasa.

Permasalah terjadi apabila stasiun televisi menayangkan hal yang dianggap tidak pantas untuk dilakukan.

Baca Juga: Perannya Jadi Istri Ketiga Berbuntut Panjang, Lea Ciarachel Tak Akan Lagi Perankan Zahra di Sinetron Suara Hati Istri 'Akan Dilakukan Mulai Besok'

“Masalahnya hal-hal yang tidak sepantasnya (ditayangkan). Itu yang jadi masalah,” sambungnya.

Mulyo Hadi Purnomo menambahi kalau seharusnya stasiun televisi lebih memerhatikan kepatutan konten di setiap program.

Terlebih pada jam-jam anak masih aktif dalam menonton televisi.