Lagi-lagi Calon Jemaah Haji Batal Berangkat ke Tanah Suci, Menag Yaqut Cholil Qoumas Beri 2 Pilihan Ini Demi Kenyamanan, Apa Itu?

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 3 Juni 2021 | 19:05 WIB
Calon jemaah haji diberi 2 pilihan oleh Menag Yaqut (Freepik)

"Jadi sekali lagi dana haji aman," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.

Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Baca Juga: Bukti Pemerintah Tak Main-main, Segini Denda Fantastis yang Harus Dibayarkan Jemaah Haji Jika Masih Nekat Berangkat di Tengah Pandemi, Berapa?

Sementara, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah.

Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Padahal, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menag: Jemaah Haji Batal Berangkat di 2021 Bisa Ambil Biaya yang Sudah Disetor")