Bukti Pemerintah Tak Main-main, Segini Denda Fantastis yang Harus Dibayarkan Jemaah Haji Jika Masih Nekat Berangkat di Tengah Pandemi, Berapa?

By Ratnaningtyas Winahyu, Selasa, 2 Juni 2020 | 18:30 WIB
Pemerintah akan memberikan sanksi bagi jemaah yang nekat berangkat haji (Tribunnews.com)

Nakita.id – Sudah berbulan-bulan wabah virus corona menyerang dunia.

Virus mematikan ini pun membawa berbagai dampak buruk, salah satunya pada penyelenggaraan ibadah haji.

Ya, setelah sempat digantungkan, akhirnya penyelenggaraan ibadah haji untuk masyarakat Indonesia menemui titik terang.

Baca Juga: Sempat Digantung Kementerian Agama Soal Nasib Haji 2020, Fachrul Razi Beserta Jajaran Ketuk Palu Batalkan Pemberangkatan Haji Tahun Ini, Ini Alasan Sang Menteri

Seperti yang telah diwartakan oleh Nakita.id, Menteri Agama, Fachrul Razi akhirnya memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun ini.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau 1441 H ini.

Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan haji 1441 H atau tahun 2020," jelas Fachrul Razi.

Baca Juga: Kabar Haji 2020 Masih Abu-abu, Presiden Joko Widodo Langsung Turun Tangan Lakukan Hal Ini Pada Raja Salman, 'Mungkin Akan Ada Kalau...'