Lagi-lagi Calon Jemaah Haji Batal Berangkat ke Tanah Suci, Menag Yaqut Cholil Qoumas Beri 2 Pilihan Ini Demi Kenyamanan, Apa Itu?

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 3 Juni 2021 | 19:05 WIB
Calon jemaah haji diberi 2 pilihan oleh Menag Yaqut (Freepik)

Nakita.id - Kabar buruk bagi calon jemaah haji Indonesia.

Lagi-lagi para calon jemaah haji Indonesia harus gigit jari lantaran tak bisa berangkat ke Tanah Suci tahun ini.

Hal ini lantaran pandemi Covid-19 belum juga mereda, bahkan di Arab Saudi sekalipun.

Pemerintah memikirkan kesehatan calon jamaah haji Indonesia, maka dari itu pemerintah yang diwakilkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengambil tindakan tegas.

Baca Juga: Siap-siap Telan Pil Pahit, Rombongan Jemaah Haji Tahun 2021 Batal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Kata Menag

Sebelumnya, tahun lalu pemerintah juga melarang calon jemaah haji untuk berangkat ke Tanah Suci Mekah demi alasan kesehatan.

Calon jemaah haji yang harusnya berangkat tahun 2020 dijanjikan akan berangkat di tahun 2021.

Namun, Menag Yaqut dengan tegas kembali membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji ke Tanah Suci Mekah tahun ini.

Jadi ada 2 rombongan besar calon jemaah haji yang tidak jadi berangkat.

Yang pertama calon jemaah haji yang harusnya berangkat tahun 2020 dan yang kedua calon jamaah haji yang harusnya berangkat tahun ini.

Mengenai hal tersebut, Menag Yaqut memberikan 2 pilihan untuk calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini.

Hal ini disampaikan Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers menyampaikan keputusan haji tahun 1442 H atau tahun 2021 Masehi.

2 pilihan yang disampaikan oleh Menag Yaqut adalah yang pertama calon jemaah haji bisa menunggu tahun depannya lagi untuk berangkat haji ke Tahan Suci Mekah.

Menag Yaqut Cholil Qoumas

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Usai Pernikahannya Batal Sahrul Gunawan Justru Diancam Akan Dijebloskan ke Penjara oleh Sosok Ini

Yang kedua Menag Yaqut siap mengembalikan uang calon jemaah haji yang sudah terlanjur masuk di BIPIH.

"Jadi uang jemaah aman, dana haji aman. Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji," kata Yaqut melalui konferensi persnya, Kamis (3/6/2021).

Yaqut mengatakan, jemaah haji yang batal berangkat pada tahun 2021 akan menjadi jemaah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Namun, pemerintah tidak keberatan jika para jemaah ingin mengambil kembali BIPIH yang sudah distorkan ke pemerintah.

"Jadi sekali lagi dana haji aman," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.

Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Baca Juga: Bukti Pemerintah Tak Main-main, Segini Denda Fantastis yang Harus Dibayarkan Jemaah Haji Jika Masih Nekat Berangkat di Tengah Pandemi, Berapa?

Sementara, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah.

Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Padahal, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menag: Jemaah Haji Batal Berangkat di 2021 Bisa Ambil Biaya yang Sudah Disetor")