Imbas Jumlah Kasus Covid-19 Indonesia Melonjak Drastis, Mulai Hari Ini Diberlakukan Kembali PPKM Mikro

By Kirana Riyantika, Selasa, 15 Juni 2021 | 17:30 WIB
Ilustrasi upaya penurunan kasus covid-19 di Indonesia (Freepik)

Aturan pembatasan ini juga merambah ke sektor kegiatan jual beli.

Restoran dan mal hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Jumlah pengunjung pun dibatasi, yaitu hanya 50% dari kapasitas pengunjung.

Baca Juga: Dinilai Lebih Ampuh Kurangi Penyebaran Virus Covid-19, Benarkah Penggunaan Masker Lebih Efektif daripada Melakukan Pembatasan Sosial?

Tak lupa, masyarakat diwajibkan mematuhi protokol kesehatan secara lebih tetap.

Memakai masker, menjaga jarak, serta sering mencuci tangan jadi hal yang wajib diterapkan.

Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang bisa menyebabkan kerumunan hanya boleh dibuka dengan syarat batasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.

Sedangkan untuk pengaturan kapasitas dan operasional transportasi umum diatur oleh Pemerintah Daerah.