Nakita.id - Akibat lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air yang terjadi belakangan, pemerintah pun memutuskan untuk melakukan penyesuaian cuti bersama dan libur nasional akhir tahun 2021.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan keputusan ini dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (18/6/2021).
"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19,” ujar Muhadjir.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Perubahan Cuti Bersama dan Tanggal Lebaran 2020 di Tengah Pandemi, Catat!
Adapun, cuti bersama dan libur nasional yang diubah adalah sebagai berikut:
Tahun Baru Islam
Hari libur perayaan Tahun Baru Islam yang jatuh pada 10 Agustus 2021 diundur sehari menjadi 11 Agustus 2021.
Maulid Nabi Muhammad SAW
Hari libur memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang awalnya jatuh pada 19 Oktober 2021 juga diundur satu hari menjadi 20 Oktober 2021.
Cuti bersama Natal 2021
Terakhir, penghapusan cuti bersama Natal 2021 yakni tanggal 24 Desember 2021.
Penghapusan ini untuk menghindari adanya akhir pekan panjang yang berpotensi menimbulkan pergerakan masyarakat dan berisiko meningkatkan penularan virus.
Keputusan ini dibuat berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
"Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19," jelas Menko PMK.
Mantan Mendikbud ini juga menegaskan, perubahan hari libur yang ditetapkan pada perayaan-perayaan keagamaan ini diambil untuk perayaan yang tidak disertai dengan ritual ibadah.
“Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah juga sempat menyesuaikan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2021 dengan alasan yang sama.
Dari 7 hari cuti bersama di tahun 2021, 5 di antaranya dipangkas atau ditiadakan.
Lima hari cuti bersama itu adalah:
- Cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 12 Maret 2021
- Cuti bersama Lebaran 17, 18, dan 19 Mei 2021
- Cuti bersama Natal 27 Desember 2021
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Terbaru Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2021"
ShopTokopedia dan Tasya Farasya Luncurkan Kampanye ‘Semua Jadi Syantik’, Rayakan Kecantikan yang Inklusif
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR