Tak Ingin Si Kecil Gagal Dalam PPDB Jalur Zonasi SD? Yuk Perhatikan Hal Berikut Ini

By Shinta Dwi Ayu, Senin, 21 Juni 2021 | 18:30 WIB
Hal yang harus diperhatikan agar anak tidak gagal ketika mengikuti PPDB jalur zonasi SD. (Freepik)

Nakita.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini serentak dilakukan secara online.

PPDB sendiri memiliki 4 jalur diantaranya adalah, prestasi, afirmasi, zonasi, dan jalur pindah orang tua dan anak guru.

Saat ini PPDB sendiri sudah masuk di jalur zonasi untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) Moms.

Jalur zonasi SD ini sudah resmi dibuka hari Senin, (21/06/2021) pada pukul 08.00 WIB tadi.

Baca Juga: PPDB Jalur Zonasi SD Jakarta Dibuka Hari Ini, Simak Informasi Lengkap Cara Daftar dan Persyaratannya

PPDB jalur zonasi sendiri pun akan berakhir Rabu, (23/06/2021) mendatang pada pukul 15.00 WIB.

Jalur zonasi sendiri merupakan jalur PPDB yang sengaja dibuat untuk mengutamakan para calon peserta didik baru yang tinggalnya di sekitar wilayah sekolah tersebut.

Jalur zonasi sendiri menjadi jalur yang diharapkan para orang tua yang anaknya sudah gagal di jalur prestasi dan afirmasi.

Namun, yang kerap jadi permasalahan dan gagalnya Si Kecil mengikuti jalur zonasi adalah karena orang tua yang kurang pemahaman dan keterbatasan untuk melakukan pendaftaran secara online.

Mengingat di Indonesia sendiri masih banyak orang tua yang gagap terhadap teknologi.

Selain itu yang sering kali membuat anak gagal mengikuti jalur zonasi SD ini adalah karena tidak memenuhi syarat.

Nah berikut syarat awal yang harus dipenuhi agar anak berhasil lolos PPDB jalur zonasi SD melansir dari Kompas.com

Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPDB 2021 SMA DKI Jakarta Dibuka? Simak Jadwal Lengkapnya di Sini

- Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun.

- Atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.

- Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Selain syarat, banyak juga orang tua yang masih belum paham bagaimana cara mendaftar PPDB jalur zonasi SD saat ini.

Nah berikut cara daftarnya Moms: 

1. Mengakses https//ppdb.jakarta.go.id

2. Memasukkan NIK dan nomor peserta

3. Memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama

4. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung

Selain syarat dan cara daftar, Moms dan Dads juga harus tahu kapan pengumuman lolos atau tidaknya Si Kecil apabila mengikuti PPDB jalur zonasi SD.

Pengumuman hasil seleksi jalur zonasi SD akan dilakukan pada 23 Juni pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Polemik PPDB Belum Kelar, Tina Toon Protes Keputusan Nadiem Makarim Soal Pembelajaran Jarak Jauh Jadi Permanen: 'Kan Gak Semua Orang Kaya!'

Nah setelah dinyatakan lolos, Moms jangan langsung bernapas lega dan kegirangan karena ada satu kewajiban lagi yang harus dilakukan Moms dan Si Kecil.

Kewajiban tersebut adalah calon peserta didik baru (CPDB) yang dinyatakan lolos jalur seleksi harus melakukan lapor diri pada 24 Juni 2021 pukul 08.00 WIB hingga 25 Juni 2021 pukul 14.00