Sudah Bisa Dilakukan Untuk Anak Berumur 12-17 Tahun, Berikut 5 Fakta Vaksinasi Covid-19 yang Perlu Diketahui

By Ruby Rachmadina, Kamis, 1 Juli 2021 | 10:45 WIB
Vaksin covid-19 untuk anak-anak (Freepik)

Sudah memiliki izin dari BPOM

Melansir laman kompas.com pada tanggal 28 Juni 2021, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis izin penggunaan darurat untuk vaksin Covid-19 untuk anak.

Dengan sudah diterbitkannya izin tentu saja vaksinasi covid-19 aman dilakukan untuk anak usia 12-17 tahun.

Sehingga anak-anak bisa segera mendapatkan vaksin untuk melindungi diri dari infeksi virus Covid-19.

Baca Juga: Jangan Dipamerin di Media Sosial Ya, Begini Cara Melihat dan Mengunduh Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Vaksin jenis sinovac diizinkan untuk anak

Dalam program vaksinasi Covid-19 untuk anak dan remaja akan menggunakan vaksin Sinovac produksi PT Biofarma, Bandung, Jawa Barat.

BPOM sendiri telah mengizinkan vaksin jenis Sinovac untuk digunakan kepada anak-anak

BPOM merekomendasikan penggunaan vaksin Sinovac dengan dosis 600 SU/0,5 ml untuk anak yang berusia 12-17tahun.

Dimulai bulan Juli 2021

Vaksinasi Covid-19 untuk anak berumur 12-17 tahun sudah bisa dimulai pada Kamis, 1 Juli 2021.

Melansir kompas.com, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) DKI Jakarta, Rini Sekartini mengatakan bahwa dirinya memberikan dukungan penuh dalam pelaksaan vaksin Covid-19 untuk anak.

"Kami dari IDAI memang sudah memberikan rekomendasi, jadi kami harus mendukung pelaksanaan vaksinasi untuk anak tersebut," ujar Rini.