Sudah Bisa Dilakukan Untuk Anak Berumur 12-17 Tahun, Berikut 5 Fakta Vaksinasi Covid-19 yang Perlu Diketahui

By Ruby Rachmadina, Kamis, 1 Juli 2021 | 10:45 WIB
Vaksin covid-19 untuk anak-anak (Freepik)

Anak di bawah usia 12 tahun belum bisa melakukan vaksinasi Covid-19

Bagi Moms yang memiliki anak usia 12 tahun, saat ini BPOM belum memberikan izin untuk penggunaan vaksin Covid-19.

Anak usia 12 tahun belum cukup memiliki standar keamanan dalam penggunaan vaksin Covid-19.

Namun agar seluruh lapisan masyarakat bisa melakukan vaksinasi, BPOM telah meminta untuk mengadakan uji klinis vaksin secara bertahap untuk anak usia 6-11 tahun dan pada anak usia 3-5 tahun.

Baca Juga: Belum Dapat Jatah Vaksin Covid-19? Jangan Khawatir! Ini Daftar Mal di Jakarta yang Gelar Vaksinasi Covid-19

Vaksin untuk anak telah lebih dulu digunakan di Tiongkok

Melakukan vaksinasi Covid-19 dengan vaksin jenis Sinovac terhadap anak usia 3-17 tahun telah lebih dulu dilakukan oleh Tiongkok pada awal Juni 2021.

Melansir kompas.com berdasarkan uji klinis fase I dan fase II memberikan vaksinasi Covid-19 kepada anak usia 3-17 tahun dapat memicu respons imun.

Moms upaya pemerintah untuk melawan virus Covid-19 dengan melaksanakan vaksinasi sudah seharusnya didukung oleh seluruh lapisan masyarak.

Upaya pemerintah dan dukungan dari masyarakat tentu saja menjadi harapan baru agar Indonesia bisa kembali bangkit dan pulih dalam melawan virus Covid-19 dengan salah satu upaya vaksinasi Covid-19 yang diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat.