Gonta-ganti Istilah, Ini Beda PPKM Darurat, PPKM Mikro, dan PSBB, Satu Indonesia Harus Tahu!

By Aullia Rachma Puteri, Sabtu, 3 Juli 2021 | 11:29 WIB
Beda pengertian antara PPKM Darurat, PPKM Mikro, dan PSBB (Pixabay.com)

Tapi, jika ditilik lebih dalam, sebenarnya sangat ketara perbedaan antara PPKM Darurat, PPKM Mikro, dan PSBB.

Penasaran? Yuk, simak penjelasan berikut ini.

PPKM Darurat

Mulai 3-20 Juli 2021 pemerintah sudah memerintahkan pada daerah Jawa-Bali untuk melakukan PPKM Darurat.

Sejumlah peraturan pun diperketat. Bahkan, lebih ketat daripada sebelumnya.

Mengutip dari Kompas.com, inilah aturan-aturan PPKM Darurat yang diterapkan mulai hari ini.

Baca Juga: Makin Ketat! Kasus Covid-19 di Indonesia Makin Menggila, Aturan PPKM Mikro Revisi Jam Buka Mal dari Jam 8 Malam Beralih ke Jam 5 Sore

1. Work from home

Dalam dokumen resmi soal PPKM darurat, pemerintah mewajibkan 100 persen work from home untuk sektor non-esensial.

Untuk sektor esensial, diberlakukan maksimal 50 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat, sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat.

Sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara, sektor krtikal mencakup adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

2. Pusat berbelanjaan atau Mal

Untuk semua pusat berbelanjaan atau mal pada aturan PPKM Darurat ini akan ditutup.