Nakita.id - Mulai hari ini, PPKM Darurat diterapkan di daerah Jawa-Bali.
PPKM Darurat berlaku dari 3-20 Juli 2021.
Kali ini demi menurunkan angka kasus Covid-19, Presiden Jokowi tegas menutup semua kerumunan yang bisa saja menjadi tempat menyebaran virus corona.
Karena, saat ini, Indonesia sedang menghadapi virus corona varian delta yang jauh lebih ganas dari varian sebelumnya.
Sejak virus corona dikabarkan masuk Indonesia, pemerintah sudah berkali-kali melakukan pembatasan agar angka kasus Covid-19 tidak melonjak tinggi.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Dimulai 3 Juli 2021 Mendatang, Ini Gambaran Aturan yang Harus Dipatuhi
Namun, istilah yang digunakan berganti-ganti.
Awal virus corona masuk Indonesia pemerintah memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Kemudian di awal tahun 2021, pemerintah memberlakukan PPKM Mikro atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (kecil).
Lalu, hari ini hingga 20 Juli mendatang, pemerintah memberlakukan PPKM Darurat atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Sebenarnya apa bedanya antara PPKM Darurat, PPKM Mikro, dan PSBB? Padahal, sejak awal fungsinya sama yaitu menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.