Vaksinasi Covid-19 untuk Umum Sudah Mulai Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftar Vaksin Saat PPKM Darurat

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Minggu, 4 Juli 2021 | 14:30 WIB
Cara mendaftar vaksinasi Covid-19 untuk umum (freepik.com/tirachardz)

4. Menjaga protokol kesehatan selama proses vaksinasi.

5. Menunjukkan bukti e-voucher agar dapat masuk ke area puskesmas dan mendapat layanan vaksinasi.

6. E-voucher yang diterima bukan jaminan akan mendapat vaksinasi karena data diverifikasi ulang oleh sistem P-Care.

7. Mereka yang datang tanpa mendaftar atau peserta datang di luar jadwal tidak mendapat layanan vaksinasi.

8. Bagi peserta yang berobat rutin penyakit kronis, dapat membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis.

Baca Juga: Belum Dapat Jatah Vaksin Covid-19? Jangan Khawatir! Ini Daftar Mal di Jakarta yang Gelar Vaksinasi Covid-19

9. Pelayanan vaksinasi di hari Sabtu hanya hingga pukul 12.00 WIB.

10. Layanan vaksinasi tidak beroperasi pada hari Minggu atau hari besar.

Bagaimana cara mendaftar vaksinasi massal?

Berikut ini cara mendaftar vaksinasi massal selama masa PPKM darurat 3-20 Juli 2021.

Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan pendaftaran vaksinasi massal ini dapat dilakukan secara online dan offline.

"Vaksinasi untuk usia 18 tahun keatas serentak dilaksanakan mulai 1 Juli 2021 di seluruh Indonesia," ujar Nadia.