Vaksinasi Covid-19 untuk Umum Sudah Mulai Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftar Vaksin Saat PPKM Darurat

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Minggu, 4 Juli 2021 | 14:30 WIB
Cara mendaftar vaksinasi Covid-19 untuk umum (freepik.com/tirachardz)

Nakita.id - Vaksinasi Covid-19 untuk umum sudah mulai dibuka.

Sejak awal, pemerintah memang berusaha mempercepat proses vaksinasi Covid-19.

Presiden Joko Widodo meminta agar 1 juta vaksin harus dilakukan setiap harinya.

Mulai 1 Juli 2021, pemerintah membuka vaksinasi Covid-19 untuk umum yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga memasukkan syarat menunjukkan kartu vaksin saat perjalanan jarak jauh saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Baca Juga: Ingin Daftar Vaksinasi Covid-19 untuk Umum Secara Online? Ini Linknya

Vaksinasi massal ini dapat menjadi fasilitas masyarakat untuk melindungi diri dari paparan Covid-19.

Apa saja syarat mendaftar vaksinasi usia 18 tahun ke atas?

Syarat mendaftar vaksinasi massal Covid-19 di DKI Jakarta, yaitu:

1. Wajib bawa KTP dan merupakan WNI

2. Peserta berusia 18-49 tahun dapat membawa KTP atau KTP non DKI Jakarta.

3. Hadir 15 menit sebelum jadwal kedatangan yang tertulis di e-voucher.

4. Menjaga protokol kesehatan selama proses vaksinasi.

5. Menunjukkan bukti e-voucher agar dapat masuk ke area puskesmas dan mendapat layanan vaksinasi.

6. E-voucher yang diterima bukan jaminan akan mendapat vaksinasi karena data diverifikasi ulang oleh sistem P-Care.

7. Mereka yang datang tanpa mendaftar atau peserta datang di luar jadwal tidak mendapat layanan vaksinasi.

8. Bagi peserta yang berobat rutin penyakit kronis, dapat membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis.

Baca Juga: Belum Dapat Jatah Vaksin Covid-19? Jangan Khawatir! Ini Daftar Mal di Jakarta yang Gelar Vaksinasi Covid-19

9. Pelayanan vaksinasi di hari Sabtu hanya hingga pukul 12.00 WIB.

10. Layanan vaksinasi tidak beroperasi pada hari Minggu atau hari besar.

Bagaimana cara mendaftar vaksinasi massal?

Berikut ini cara mendaftar vaksinasi massal selama masa PPKM darurat 3-20 Juli 2021.

Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan pendaftaran vaksinasi massal ini dapat dilakukan secara online dan offline.

"Vaksinasi untuk usia 18 tahun keatas serentak dilaksanakan mulai 1 Juli 2021 di seluruh Indonesia," ujar Nadia.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat memperoleh informasi melalui website dinas kesehatan setempat, atau laman https://vaksin.loket.com atau melalui aplikasi Peduli Lindungi atau dengan walk in.

Sementara pendaftaran secara offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke fasilitas kesehatan terdekat.

Langkah mendaftar vaksinasi massal Covid-19 sebagai berikut:

- Kunjungi laman vaksinasi.loket.com

Baca Juga: Namanya Sedang Naik Daun, Sikap Arya Saloka Saat Ditemui Wartawan Jelang Vaksin Covid-19 Kedua Jadi Sorotan, Warganet 'Baru Terkenal Aja Udah Sombong Lu Arya'

- Cari lokasi yang ingin kamu pilih untuk vaksinasi

- Pilih tanggal kedatangan

- Pilih jam kedatangan Isi data dengan lengkap

- Pendaftaran selesa

- E-voucher akan dikirim melalui e-mail dan WhatsApp.

Setelah mendaftar online, peserta dapat mengecek status pendaftaran melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat dan Cara Mendaftar Vaksin Covid-19 Saat PPKM Darurat"