Satu Indonesia Salah Kaprah, Ivermectin yang Dipercaya Ampuh Sembuhkan Covid-19 Ternyata Obat Keras dan Tak Diizinkan BPOM, Ini Kata Ahli

By Ratnaningtyas Winahyu, Selasa, 6 Juli 2021 | 19:00 WIB
Obat-obatan Covid-19 yang diizinkan BPOM (Freepik.com)

Nakita.id – Jangan sembarang membeli Ivermectin, ini daftar obat Covid-19 yang diizinkan oleh BPOM.

Kasus Covid-19 di Tanah Air kian mengkhawatirkan.

Bagaimana tidak, jumlah kasus positif Covid-19 terus mencetak angka yang tinggi setiap harinya.

Demi menekan tingginya kasus, pemerintah pun melancarkan sejumlah kebijakan.

Mulai dari penerapan PPKM darurat, menggencarkan vaksinasi, hingga yang terbaru memberi izin untuk obat-obatan Covid-19.

Baca Juga: Jangan Lagi Panik, Mengalami Demam Setelah Vaksin Covid-19 Ternyata Bisa Datangkan Manfaat Baik Ini Bagi Tubuh Menurut Ahli

Belum lama ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia.

Namun, dari sekian obat yang diizinkan, rupanya tak ada Ivermectin.

Ya, belakangan ini, Ivermectin ramai diburu lantaran disebut-sebut bisa mengobati Covid-19.

Lantas, obat apa saja yang diizinkan oleh BPOM?