Satu Indonesia Salah Kaprah, Ivermectin yang Dipercaya Ampuh Sembuhkan Covid-19 Ternyata Obat Keras dan Tak Diizinkan BPOM, Ini Kata Ahli

By Ratnaningtyas Winahyu, Selasa, 6 Juli 2021 | 19:00 WIB
Obat-obatan Covid-19 yang diizinkan BPOM (Freepik.com)

Melansir dari Kompas.com, Kepala BPOM Penny Lukito, mengatakan baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM, yaitu Remdesivir dan Favipiravir.

"Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir. Tapi, tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," ujar Penny, Senin (5/7/2021).

Dari dua zat aktif tersebut, terdapat 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA, yaitu:

Baca Juga: Alat Penyaring Udara dari Aerator Akuarium Tak Bisa Meningkatkan Saturasi Oksigen Pasien Covid-19, Ini Kata Ahli

Kategori zat aktif atau bentuk persediaan Remdesivir:

  1. Remidia
  2. Cipremi
  3. Desrem
  4. Jubi-R
  5. Covifor
  6. Remdac
  7. Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus

Kategori zat aktif Favipiravir tablet salut selaput:

  1. Avigan
  2. Favipiravir
  3. Favikal
  4. Avifavir
  5. Covigon