Mulai Sekarang Wajib Bawa STRP untuk Masuk Wilayah Jakarta, Begini Cara Mendapatkannya

By Nita Febriani, Selasa, 6 Juli 2021 | 19:40 WIB
Cara Mendapatkan STRP dari laman Jakevo (tangkapan layar https://jakevo.jakarta.go.id/)

2. Pekerja sektor kritikal

Meliputi pekerja energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. Perorangan dan kebutuhan mendesak

Kunjungan rumah sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru: Cuma Hasil Swab Antigen dan PCR dari Laboratorium Ini yang Bisa Diterima Untuk Berangkat

Syarat Mendapatkan STRP

Adapun persyaratan registrasinya sebagai berikut:

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)

- KTP pemohon

- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)